Sidang Angelina Sondakh
Rektor Terima Rp 400 Juta dari Perusahaan Nazaruddin
Sidang lanjutan suap pembahasan anggaran proyek universitas di Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh mengungkapkan fakta baru.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan suap pembahasan anggaran proyek universitas di Kemendiknas dengan terdakwa Angelina Sondakh mengungkapkan fakta baru.
Informasi tersebut mengatakan bahwa dalam kepengurusan proyek itu, beberapa Rektor universitas Negeri mendapat jatah dari proyek yang tengah dikerjakan perusahaan milik Nazaruddin yakni Permai Group.
Berawal dari kesaksian mantan Staf Marketing Permai Group, Clara Mauren di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Clara menyebutkan empat universitas mendapatkan duit support dari salah satu perusahaan Muhammad Nazaruddin.
"Untuk Rektor Universitas Negeri Malang (proyek tahun 2009) pernah diajukan kas sebesar Rp400-Rp420 juta," kata Clara.
Selain itu, lanjut Clara, untuk Universitas Brawijaya diterima oleh Rektor bernama Yogi. Kemudian Universitas Tirtayasa diterima oleh Pembantu Rektor 2 bernama Sudendi, dan Pembantu Rektor 2 Universitas Soedirman.
"Saya lupa berapa kas untuk mereka," kata Clara.
Klik: