Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Politisi PKS: Dahlan Harus Buktikan Tuduhannya ke DPR

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra meminta agar hiruk pikuk upeti perusahaan BUMN harus dituntaskan dan diakhiri.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Politisi PKS: Dahlan Harus Buktikan Tuduhannya ke DPR
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
DAHLAN ISKAN PEMBICARA DI DUNAMIS: Menteri BUMIN Dahlan Iskan, hadir sebagai pembicara Knowledge is NOt Power Shared Knowledge is Power yang diadakan oleh Dunmis Organization Services, Selasa (10/7/2012) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra meminta agar hiruk pikuk upeti perusahaan BUMN harus dituntaskan dan diakhiri.

Karenanya, kata politisi PKS ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memulai dan melontarkan isu upeti perusahaan BUMN ke oknum DPR, maka Dahlan pun harus menuntaskan dan mengakhiri isu tersebut dengan melaporkan dan membuktikan hal itu ke KPK dan BK DPR.

"Dahlan Iskan harus menjelaskan lontaran upeti tersebut sejelas dan seterang mungkin. Sebutkan saja siapa oknum anggota DPR tersebut, tanpa harus diminta BK DPR atau KPK," tegas dia kepada Tribun, saat ditemui di kompleks gedung DPR.

Hal itulah sebenarnya harus dilakukan Dahlan, sebagai warga negara yang baik harus mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan dan mengungkapkan praktek korupsi yang diketahuinya.

Tentunya, Indra mengingatkan penyataan tersebut harus didasarkan pada bukti dan fakta hukum. "Jangan hanya berdasarkan asumsi dan praduga semata. Apalagi fitnah demi sebuah sensasi," kata dia.

Lanjutnya lagi, apabila yang dilontarkan Dahlan Iskan benar adanya dan bukan fitnah belaka, maka keterbukaan dan info itu sangat penting untuk menindak praktek kotor tersebut dan sekaligus memperbaiki, serta mengatisipasi praktek-praktek menyimpang itu di kemudian hari.

"Tidak boleh ada kongkalingkong atau upeti antara mitrakerja dengan komisi terkait di DPR. Buat saya juga, buat F-PKS tidak ada kompromi untuk korupsi sekecil apapun, baik berupa suap ataupun gratifikasi."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved