DPR: Pemerintah Gagal Lindungi Penderita Gangguan Jiwa
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah telah gagal melindungi penderita gangguan jiwa di berbagai daerah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menilai pemerintah telah gagal melindungi penderita gangguan jiwa di berbagai daerah di Indonesia.
Apalagi, bila berdasarkan data yang ada terdapat sekitar 18.800 penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah yang tinggal bersama keluarga mereka kini dalam kondisi dipasung selama bertahun-tahun.
Akibatnya, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan.
Menurut Politisi Golkar ini, hal ini terjadi karena Pemerintah tidak melaksanakan perintah UU No 36 Tahun 2009 yang telah memandatkan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Jiwa.
Tegas dia, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, pemerintah tidak beritikad baik untuk melakukan upaya melindungi penderita gangguan jiwa.
"Pasal 151 UU Kesehatan dengan tegas mengamanatkan pemerintah untuk membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa, Ini sangat memalukan. Pemerintah seharusnya melakukan langkah konkret untuk menangani masalah tersebut secara cepat dan tepat," tandasnya menyesali belum juga PP tersebut dibuat pemerintah.
Lanjutnya pula, sikap pemerintah yang tidak cepat tanggap, semakin menguatkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah gagal dalam melindungi kesehatan jiwa melalui penerbitan PP Kesehatan Jiwa.
Yang salah satu tujuannya adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
Karena itu, Poempida mendukung inisiatif Fraksi Partai Demokrat DPR untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang saat ini menjadi salah satu Prolegnas DPR RI.
Namun dengan catatan, pemerintah mau menyelesaikan membuat PP upaya Kesehatan Jiwa terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Poempida juga telah melayangkan nota Tanggapan Atas Tanggung Jawab Pemerintah Melindungi Penderita Gangguan Jiwa kepada Menteri Kesehatan.
Hal ini mempertanyakan sejauhmana komitmen dan keseriusan Kementerian Kesehatan dalam membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana mandat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar pihak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menangani masalah kesehatan jiwa sebagaimana di atas. Sebagai bentuk pengawasan kami berharap Kementerian Kesehatan dapat merespon hal ini dengan cepat dan tepat," jelasnya.