Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik Limpahkan Berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini, Selasa (30/10/2012) penyidik akan melimpahkan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Penyidik Limpahkan Berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini, Selasa (30/10/2012) penyidik akan melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Olivia Mai Sandie di sebuah club di Kemang Jaksel, 5 September 2012 lalu.

"Berkas Nikita sudah rampung, dan hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, Nikita dikenakan pasal penganiayaan berat yakni 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ditanya mengenai penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita, Rikwanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih belum menentukan sikap terkait penangguhan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved