Penyidik Limpahkan Berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini, Selasa (30/10/2012) penyidik akan melimpahkan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hari ini, Selasa (30/10/2012) penyidik akan melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Olivia Mai Sandie di sebuah club di Kemang Jaksel, 5 September 2012 lalu.
"Berkas Nikita sudah rampung, dan hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, Nikita dikenakan pasal penganiayaan berat yakni 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ditanya mengenai penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita, Rikwanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih belum menentukan sikap terkait penangguhan tersebut.