Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Sebatik Serbu Pelayanan Perizinan

Sejak dibuka pukul 14.00, Senin (29/10/2012) warga di Pulau Sebatik begitu antusias mendatangi tempat pelayanan yang dibuka Tim Terpadu Pemkab

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sejak dibuka pukul 14.00, Senin (29/10/2012) warga di Pulau Sebatik begitu antusias mendatangi tempat pelayanan yang dibuka Tim Terpadu Pemkab Nunukan di Balai Pertemuan Umum Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Pelayanan Tim Terpadu yang terdiri dari BKPMPT Nunukan, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, Dinas Kesehatan Nunukan, Badan Lingkungan Hidup Daerah Nunukan dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Nunukan dibuka untuk warga di empat kecamatan di Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur.

Puluhan pelaku usaha di pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu berbondong-bondong mendatangi loket pelayanan perizinan di tempat dalam rangka penguatan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Haji Abdullah, salah seorang pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak mengatakan, sosialisasi dan pelayanan di tempat sangat membantu mereka mengurus perizinan.

"Yah saya sangat senang sekali dengan adanya pelayanan ini. Kita orang Sebatik tidak perlu ke Nunukan, kemudian kita ada kemudahan dalam arti pelayanan cepat dan mudah sehingga menghemat waktu dan biaya," ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi disertai dengan pelayanan sangat membantu masyarakat. Pelayanan ini memudahkan pengurusan izin karena jika berkas yang masuk memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan.

Jika nantinya dari peninjauan lapangan tidak ditemukan masalah, surat perizinan dimaksud langsung ditandatangani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT).

Kepala BKPMPT Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan, untuk perbaikan pelayanan perizinan ini ada empat paket yang disiapkan, yaitu perbaikan sistem penyelenggaraan pelayanan prima dengan pola pelayanan terpadu satu pintu. Kedua menyederhanakan prosedur permohonan perizinan dengan menerapkan pelayanan perizinan pararel. Ketiga, melimpahkan sebagian kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada kecamatan dengan pola pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Serta memperluas akses pelayanan perizinan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved