Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Panggil 3 Karyawan Swasta Dalami Kasus Korupsi Alquran
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pegawai swasta, terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pegawai swasta, terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag.
Vasko Rusemy, Rizky Moelyoputro, dan Syamsurachman akan diperiksa sebagai saksi lantaran mengetahui dugaan korupsi puluhan miliar itu. Selain itu, mereka diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (29/10/2012).
Pada kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar.
Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.
Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp 20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp 31 miliar.
Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 10 miliar lebih.