Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Limpahkan Berkas Penjualan Hewan Langka ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus penjualan hewan yang dilindungi kepada kejaksaan 15 Oktober

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus penjualan hewan yang dilindungi kepada kejaksaan 15 Oktober 2012 lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan satu tersangka berinisial FE. "Penganan kasus penangkapan pelaku penjualan beberapa hewan yang telah dioffset dengan tersangka FE, asus sudah tahap satu 15 oktober lalu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2012).

FE ditangkap Selasa (17/7/2012) di Mekarsari, Cimanggis, Depok berikut barang buktinya. Ia dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, hewan, atau satwa yang dilindungi.

Dari tempat penggerebekan, polisi menyita 14 ekor harimau, satu ekor singa, dua ekor macan tutul, macan dahan satu ekor, Beruang, tiga ekor, tapir satu ekor, kepala rusa empat ekor, dan kepala harimau satu ekor. Semua binatang yang dilindungi tersebut sudah diawetkan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved