Kamis, 2 Oktober 2025

Polrestabes Didesak Tangani Kasus Penyerangan Kantor NU

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar didesak mengambil alih kasus penyerangan Kantor Pengurus Wilayah (PW) Nahdatul Ulama (NU)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar didesak mengambil alih kasus penyerangan Kantor Pengurus Wilayah (PW) Nahdatul Ulama (NU) Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Kasus ini sedang ditangani Polsek Tamalanrea. Sejak penyerangan terjadi, Sabtu (29/9/2012) dan dilaporkan pada hari yang sama ke polsek, belum membuahkan hasil hingga saat ini.

Polisi hanya memeriksa saksi saat penyerangan terjadi, dini hari. Namun hingga saat ini, belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. Polsek dinilai tak bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini.

"Bahwa kinerja Kapolsek Tamalanrea tak maksimal, maka kami mempertimbangkan Polsek Tamalanrea untuk melanjutkan lagi penyidikan. Selanjutnya kami mohon perkenan dan kerja sama Bapak Kapolrestabes Makassar agar dapat mengambil alih penyidikan dan menyelesaikan kasus perusakan Gedung PW NU Sulsel ini," demikian kutipan dari rilis diterima Tribun dari Gerakan Muda Nahdatul Ulama Sulsel, Rabu (24/10/2012).

Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Sulsel Muh Tonang, Direktur Lakpesdam NU Zulhay’ari Mustafa, Ketua Ikatan Sarjana NU Mahmud Suyuti, dan Ketua PW INU Sulsel Muh Ramli menemui Kapolrestabes Makassar, Kombes Erwin Triwanto, hari ini.

Pertemuan tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut sekaligus meminta polrestabes mengambil alih.

Penyerangan Kantor NU terjadi saat sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Farmasi, Universitas Islam Makassar menggelar rapat kerja di gedung kantor tersebut. Tiba-tiba sejumlah pria bertopeng menggunakan benda dan senjata tajam. Tak ada korban jiwa, namun gedung dalam kondisi rusak.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved