Istri Wali Kota Salatiga Menangis Divonis 5 Tahun Penjara
Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih langsung menangis begitu mendengar vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim di Pengadilan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih langsung menangis begitu mendengar vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/10/2012) sore.
Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga menyatakan Titik bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan Salatiga 2008 yang merugikan negara Rp 12,228 miliar.
Selain menjalani penjara lima tahun, Titik juga harus membayar denda Rp 300 juta, subsidair empat bulan kurungan penjara, jika tidak membayar denda.
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti Rp 2.551.805.755," kata Dolman Sinaga saat membacakan putusan, Rabu (24/10/2012) sore.
Jumlah itu adalah keuntungan yang didapat perusahaan PT Kuntjup dan Titik Kirnaningsih. Jumlah vonis maupun uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Titik dituntut pidana kurungan tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga harus mengganti sesuai kerugian negara dengan uang pengganti sebesar Rp 12,2 miliar. Jika tidak mengembalikan dalam jangka satu bulan, maka harus menjalani pidana empat tahun
Titik dianggap secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Titik Kirnaningsih yang berposisi sebagai Direktur PT Kuncup di Jalan Merdeka Selatan III/9 Salatiga sebagai pelaksana pekerjaan jalan lingkar Selatan kota Salatiga TA 2008 paket STA 1 + 800 s/d STA 8+350 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 602.2/663/2008.
Bersama kepala PU Saryono, pekerjaan jalan tersebut terindikasi menyebabkan keuangan negara sekitar Rp 12,228 miliar yang terdiri atas pekerjaan drainase yang kerugian negara sekitar Rp 200 juta, dan pekerjaan tanah yang mencapai Rp 12.026.520.922.