Gubernur Korupsi
Mabes Polri Periksa Gubernur Maluku Utara Pekan Depan
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn pekan depan, Senin (29/10/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn pekan depan, Senin (29/10/2012).
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
"Gubernur Maluku Utara dipanggil sebagai tersangka Senin besok," ungkap Boy.
Pemanggilan Gubernur Maluku Utara tekait kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 6,7 miliar. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya Boy mengungkapkan bahwa Thaib Armaiyn sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. "Belum ada penangkapan, informasi terakhir yang kita terima baru pencekalan selama enam bulan," jelasnya beberapa waktu lalu.
Thaib menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penayalahgunaan dana APBD tahun 2007 sebesar Rp 6,7 miliar dari total anggaran Dana Tak Terduga APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 24 miliar.
"Jadi proses penyidikan sudah berjalan dan ditetapkan sebagai tersangkanya Gubernur Maluku Utara," ucapnya.
Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn diamankan tim Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (12/10/2012). Ia diamankan kepolisian menyusul statusnya belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004 senilai Rp 6,7 miliar.
Klik: