Sabtu, 4 Oktober 2025

Perkuat Devisa, Bank Asing Diwajibkan Dirikan PT

Dengan menjadi PT, maka akan ada dana capital inflow yang masuk ke dalam negeri. Sehingga nantinya akan menaikan pendapatan devisa di dalam negeri.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Perkuat Devisa, Bank Asing Diwajibkan Dirikan PT
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) seharusnya menjadi prioritas bagi perusahaan asing yang mau menanamkan modalnya dengan membuka cabangnya di Indonesia.

Dengan menjadi PT maka akan ada dana capital inflow yang masuk ke dalam negeri. Sehingga nantinya akan menaikan pendapatan devisa di dalam negeri.

Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis UGM, mengatakan bahwa akan pemerintah seharusnya mendukung pendirian PT bagi bank asing yang akan mendukung capital inflow ke negara indonesia.

"Saya kira pemerintah melalui BI seharusnya  mendukung hal itu, jadi kalau saya lihat ya akan mendukung permodalan di dalam negeri," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta (23/10/2012).

Ia mengatakan posisi bank nasional justru sudah menjadi PT ketika berada di Eropa. Di London, misalnya, Bank Mandiri sudah berbentuk PT.

Sedangkan banyak Bank Asing di indonesia yang belum berbentuk PT. Padahal jika berbentuk PT maka akan menaikan modal ke dalam negeri karena adanya batasan rasio kecukupan modal (CAR) dalam membuat cabang.

Padahal Banyak Bank Asing yang sudah siap untuk mengikuti aturan ini. Seperti misalnya, Citibank yang melihat bahwa kemungkinan akan mendirikan PT jika aturan ini diberlakukan. 

Tigor Siahaan, Chief Country Officer Citibank Indonesia dan Tom Aaker CEO Standard Chartered, pernah menyatakan kesiapan banknya berbadan hukum Indonesia jika BI mewajibkan. "Kami percaya ketentuan ini untuk menciptakan perbankan yang lebih baik," ujar Aeker.

Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia, mengklaim pihaknya terus penjajakan ke arah tersebut. "Jika menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya pada beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Bank Indonesia (BI) tidak mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum lokal. Dalam aturan mengenai KCBA yang akan meluncur dalam waktu dekat ini, tak ada satupun pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Regulator perbankan hanya sebatas mengatur permodalan minimum. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengaturan modal yang terkait profil risiko cukup membentengi KCBA.

Semua persoalan di kantor pusat, tak serta merta menyeret KCBA ke kubangan yang sama. "KCBA tetap bisa berkontribusi ke pusat, asalkan modal minimum mereka terpenuhi," katanya.(*)

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved