Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Diputus Siang Ini

Sidang perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati memasuki babak akhir.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wa Ode Diputus Siang Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati memasuki babak akhir.

Hari ini, Selasa (16/10/2012), anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PAN itu akan mendengarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Rencananya, sidang digelar pada pukul 13.00 WIB nanti. Lalu Apa harapan Wa Ode?

Melalui pengacaranya, Wa Ode Nur Zaenab, mantan anggota Banggar DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adinya. Menyusul fakta persidangan, kata Zaenab, tidak membuktikan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya itu.

"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata Zaenab.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana.

Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.  

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang menyatakan Wa Ode terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Guntur Ferry.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara.

Terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.

Sementara, Wa Ode Nurhayati menyatakan tidak ada bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.

Hal itu diungkapkannya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 2 Oktober 2012.

Menurut anak buah Hattarajasa itu, tuntutan dan dakwaan hanya beradasarkan kesaksian Haris Surahman, tanpa didukung pembuktian materiil yang kuat.

"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata 'OK' Serahkan saja ke Sefa," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012)

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved