Pansus Aset DPRD Bungo Ancam Segel 87 Ruko
Panitia khusus aset DPRD Bungo mengaku kecewa dengan enam perusahaan atau pihak ketiga pembangunan ruko sistem bangunan guna
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Panitia khusus aset DPRD Bungo mengaku kecewa dengan enam perusahaan atau pihak ketiga pembangunan ruko sistem bangunan guna serah atau build operate transfer (BOT) di Bungo.
Keenam perusahaan yang mendirikan rumah toko di atas tanah milik pemerintah daerah, dinilai tak memiliki niat baik. Setelah tak datang dipanggil mengikuti hearing dengan pansus aset, Senin (15/10/2012).
Enam perusahaan itu, kata Ketua Pansus, Ahmad Fauzan adalah pengembang yang membangun 87 ruko di kawasan pasar Muara Bungo, dan SPA Kecamatan Pelepat Ilir. Setelah tak datang pemanggilan pertama, Rabu (17/10/2012) dijadwalkan mereka kembali dipanggil mengikuti hearing dengan pansus.
"Rabu kita panggil lagi. Kalau tak datang kita rekomendasikan rukonya disegel," kata Fauzan didampingi anggota pansus Halilintar, H Kamal, Rudi Wijaya dan Al Mahfuz.
Menurut Fauzan, pemanggilan ini terkait hasil temuan BPK RI, bahwa pembangunan sistem hak guna bangunan (HGB) tersebut tak memberikan kontribusi tahunan. Di perjanjian yang ada hanya memberikan konstribusi awal, sementara rekomendasi BPK harus ada konstribusi tahunan.
Dijelaskan, enam pengembang itu adalah CV Cahaya Baru, 5 unit ruko di depan Juan dan 19 unit ruko dideretan Saimen. Kemudian CV Armoko, 10 unit ruko di deretan Tunas Patria Pasar Muara Bungo. Lalu CV Panji Kuala, 10 unit ruko di deretan mini market NS Swalayan.
Pengembang lain yang tak hadir saat hearing adalah PT Makmur Karya Sentosa, 10 unit ruko dibekas Sat Lantas. Lalu PT Kempas Jaya Abadi 31 Unit Ruko di Pasar SPA Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir dan terakhir CV Rinda, 2 unit ruko eks Pangkas Rambut Sekato Lamo.
Dua pengembang lain tampak kooperatif dan hadir dipanggil pansus, yakni PT MKS, 86 Unit Ruko serta PT Edi Karya 60 unit ruko dan 45 unit kios.
Meski demikian, terhadap PT MKS persoalan belum tuntas. Sebab 86 unit ruko tersebut baru memberikan kontribusi awal, belum memberikan kontribusi tahunan. Meski ada opsi dari Kabid Asset DPPKAD Bungo Ahyar untuk memberikan kontribusi Rp 284 ribu per tahun, namun pansus menilai jumlah itu tak sebanding dengan sewa ruko saat ini.
"Kalau cuma segitu saya orang yang pertama kali menolak. Kalau idealnya kita minta 2,5 persen lah dari nilai sewa ruko saat ini. Itulah yang masih ditangguhkan dan PT MKS meminta waktu," kata Halilintar.
Baca Juga: