Mafia Anggaran
Hakim Kembali Minta Haris Dijadikan Tersangka
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status Haris Andi Surahman.
Hakim pertanyakan apakah rekan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq itu telah berstatus sebagai tersangka atau belum.
"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum?," tegas Hakim Anggota Pangeran Napitupulu saat persidangan terdakwa Fahd dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Hakim mempertanyakan hal tersebut lantaran keterangan Haris selama bersaksi di persidangan sangat berbelit-belit.
Hakim pangeren menilai janggal keterangan Haris yang merasa ditipu oleh Wa Ode itu dalam pengurusan dana DPID di tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, tidak melaporkan Wa Ode Nurhayati ke polisi. Justru Haris malah melapor ke Badan Anggaran DPR.
Saat bersaksi, Haris mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali menerima laporan dirinya adalah Tamsil Limrung. Kemudian Haris juga melapor ke Fraksi PAN di DPR.
Menurut Haris, dalam laporannya tersebut, dirinya hanya diminta Fahd kembalikan uang Rp 6 miliar sebagai uang pelicin pengurusan dana DPID yang diterima Wa Ode Nurhayati sebelumnya.
Keterangan Haris yang berbelit-belit itu membuat hakim naik pitam. Lantas sang hakim memerintahkan kepada JPU agar Haris menjadi tersangka.
"Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka," tegas Hakim Pangeran. Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi pun sepakat dengan usul itu.
Menggapi permintaan tersebut, Jaksa Rini Triningsih menuturkan jika hal tersebut bukan kewenangan penuntut umum. Kendati demikian, penuntut umum akan menghubungi penyidik guna penetapan status tersangka itu.
Hari ini, Haris dan Syarif Ahmad, mantan Manager Wa Ode Nurhayati dan staf lembaga swadaya masyarakat Wa Ode Nurhayati Center, menjadi saksi dalam sidang terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.
Haris Andi Surahman adalah pengusaha yang mempertemukan antara Fahd A. Rafiq dengan Wa Ode Nurhayati.
Fahd bertemu Haris pertama kali pada 2008 dalam acara pelatihan di Kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Demi memuluskan rencana itu, Haris menghubungi orang yang dikenalinya sebagai mantan suami Wa Ode Nurhayati, Syarif Ahmad.
Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011. Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.
Klik: