Bea Cukai Sita 1 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Selama ini, kami kesulitan untuk melacak siapa pemilik dari rokok-rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur 1, kembali menggagalkan distribusi rokok tanpa pita cukai, di Pelabuhan Kalimas Surabaya.
Kali ini, DJBC mengamankan satu truk mitsubishi, N 9240 UT, yang ternyata memuat rokok batangan tanpa dilekati pita cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut terdapat 60 karton, yang masing-masing berisi 20 kilogram rokok batangan. Satu kilogram berisi 18.000 rokok batangan, dengan total 1.153.350 batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto, mengatakan, 60 karton rokok tersebut bernilai Rp 431.352.900, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 317.171.250.
"Selama ini, kami kesulitan untuk melacak siapa pemilik dari rokok-rokok ilegal. Namun kini kami berhasil mendapatkan pemilik home industri rokoknya," kata Eko.
DJBC memang telah berulang kali melakukan penyitaan terhadap rokok batangan tanpa pita cukai. Namun selama ini memang belum pernah ada tersangka dari kasus ini.
Kali ini, DJBC menangkap pemilik rokok batangan tersebut, ZA, yang merupakan home industri di Tanggulangin Sidoarjo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata telah tiga kali mengirim barang serupa ke Palu, Sulawesi," kata Eko.
Dengan demikian, total sebanyak 1.470 kilogram, atau 1.323.000, batang rokok tanpaa cukai yang telah dikirimkan oleh tersangka.
"Selama ini, distribusi rokok ilegal dilakukan secara ranjau, tanpa diketahui siapa pemiliknya. Biasanya mereka menyewa sopir truk yang tidak tahu apa-apa tentang isi dari muatannya," jelas Eko.
Selain itu, dalam sebulan terakhir, DJBC telah menindak 71 karton rokok, dengan total 1.088.280 batang rokok tanpa pita cukai.