Ada Parpol Belum Serahkan Laporan
Hingga saat ini, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) belum menyerahkan laporan bantuan 2011
Laporan Wartawan Tribun kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Hingga saat ini, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) belum menyerahkan laporan bantuan 2011 dan permohonan bantuan sosial tahun 2012. Demikian dikatakan Miftahrizqa, Ketua Tim Verifikasi Pengajuan dan Pelaporan Bantuan Kepala Partai Politik (Parpol) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Samarinda, Senin (15/10/2012).
Pagu anggaran Pemerintah Kota Samarinda untuk bantuan partai politik (parpol) tahun 2011 sebesar Rp 988.463.385. Dana ini diperuntukan bagi 12 parpol yang duduk di DPRD Samarinda.
Menurut Miftahrizga, sebelum mengajukan ke Pemkot Samarinda, parpol tersebut harus menyampaikan laporan dan pengajuan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan diakuinya, laporan parpol selalu bermasalah dari tahun ke tahun diakibatkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di parpol untuk menyusun laporan keuangan tersebut.
"PDK sampai sekarang belum menyampaikan ke BPK. Jadi, sebelum ke Pemkot itu harus diaudit oleh BPK. Semuanya belum, laporan sebelumnya dan permohonan tahun 2012," katanya.
Untuk sanksi, PDK untuk tahun ini dan selanjutnya tidak akan mendapakan bantuan lagi.
"Sanksinya tidak akan diberikan bantuan untuk tahun ini dan selanjutnya. Bukan tahun ini saja," katanya.
Untuk Samarinda, setiap satu suara sah yang diperoleh dalam pemilu tahun 2009 lalu dibantu senilai Rp 4.095 yang selanjutnya dikalikan dengan perolehan suaranya. Ia mengatakan, penggelontoran bantuan untuk parpol ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri Nomor 24 than 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaaan Bantuan Keuangan Partai Politik.Tujuan bantuan itu untuk pendidikan politik dan operasional setiap partai
Untuk pelaporan dan pengajuan bantuan tahun 2012 tercatat dua partai yang laporannya sudah memenuhi dua aturan tadi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Pelopor. Bantuan itu menurutnya merupakan hak untuk setiap partai yang memiliki kursi di parlemen. Namun dalam hal pencairannya, setiap partai harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Antara lain, partai yang mau mengajukan bantuan harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sebelumnya.
"Itu salah satu syarat yang penting harus dipenuhi," tegasnya.
Baca Juga :
- Panwaslu Sulsel Periksa Kadisdik Makassar 54 menit lalu
- ICA Kaltim Lahir dari Keprihatinan 1 jam lalu
- Weni dan Dua Anaknya Dijambret Bersamaan 1 jam la