Jumat, 3 Oktober 2025

Palsukan Surat Order Sales Gelapkan Rp 250 juta

"Barang lalu dikirim perusahaan sesuai surat order palsu itu memakai kendaraan perusahaan," ucap Kapolsek Taman Kompol M Fathoni

TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO- Susanti Meinarisa (27),warga Perum Kota Baru L/22 Driyorejo Gresik ditahan di Mapolsek Taman. Sales UD VISALUK, di Desa Sadang Taman ini dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 250 juta.

Modusnya,tersangka memalsukan surat order barang UD VISALUK,distributor peralatan listrik,dengan mencatut nama sejumlah toko pelanggan .

"Barang lalu dikirim perusahaan sesuai surat order palsu itu memakai kendaraan perusahaan," ucap Kapolsek Taman Kompol M Fathoni,Jum'at (12/10/2012).

Namun begitu dua pegawai mau mengirim barang pesanan, tersangka menghubungi salah satu pegawai bagian pengiriman, dengan meminta agar barang tidak dikirim ke toko dimaksud, namun dikirim ke rumah tersangka, di Perum Kota Baru Driyorejo Gresik.

Karena pegawai pengiriman ini tidak mengerti, sejumlah barang berupa ragam peralatan listrik itu lalu diturunkan di rumah tersangka tersebut.

"Barang lalu dijual lagi ke orang lain. Dengan aksinya ini, tersangka meraup uang hingga Rp 250 juta," jlentreh Fathoni.

Semula perbuatan tersangka berjalan mulus sejak Juli 2012 lalu.Aksinya akhirnya terkuak saat perusahaan melakukan audit internal.Tersangka lalu dilaporkan manajemen distributor peralatan listrik itu ke Mapolsek Taman,3 Oktober lalu.

"Setelah saksi dan bukti kami kantongi,tersangka kami ringkus,"imbuh Kanit Reskrim Polsek Taman Iptu Sulistyo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved