Jumat, 3 Oktober 2025

2 Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

zoom-inlihat foto 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka pengedar dan penyelundup serta barang bukti narkoba ditunjukkan rilis di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012). Total barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 805 ribu butir ecstasy, 2,27 kg shabu, dan 280 butir happy five atau total senilai Rp.251 milyar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Satreskoba Polres Kediri Kota kembali membekuk dua pengedar narkoba yang melakukan transaksi. Kedua tersangka diamankan di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (12/10/2012).

Tersangka yang diamankan masing-masing Suparmanto alias Antok (27) karyawan swasta warga Jl Pandean Gang II Kelurahan Setonopande Kota Kediri. Dari saku bajunya diamankan barang bukti  24 butir pil dobel L  dan 1 buah HP merk ZTE warna hitam.

Sedangkan tersangka lain yang diamankan Budi Santoso Bin Sami (34) karyawan swasta warga Kelurahan Banaran, Kecamatan  Pesantren Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan  barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan tersangka bakal dijerat pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka sudah  dijebloskan tahanan Polres Kediri Kota.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved