2 Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Satreskoba Polres Kediri Kota kembali membekuk dua pengedar narkoba yang melakukan transaksi. Kedua tersangka diamankan di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (12/10/2012).
Tersangka yang diamankan masing-masing Suparmanto alias Antok (27) karyawan swasta warga Jl Pandean Gang II Kelurahan Setonopande Kota Kediri. Dari saku bajunya diamankan barang bukti 24 butir pil dobel L dan 1 buah HP merk ZTE warna hitam.
Sedangkan tersangka lain yang diamankan Budi Santoso Bin Sami (34) karyawan swasta warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan tersangka bakal dijerat pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka sudah dijebloskan tahanan Polres Kediri Kota.