KMPAKN: Hakim Imron cs Dapat Tekanan dari Bandar Narkoba
Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba (KMPAKN) diwakili Asrorin Ni'Am Sholeh yang juga merupakan anggota KPAI
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba (KMPAKN) diwakili Asrorin Ni'Am Sholeh yang juga merupakan anggota KPAI menduga Hakim MA, M Imron Anwari yang membatalkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa Hanky Gunawan diduga mendapat tekanan dari bandar narkoba.
Dalam putusannya, Imron malah menjatuhkan putusan 15 tahun penjara kepada gembong narkoba tersebut.
"Harus diwaspadai bahwa hakim, Imron Anwari, Ahmad Yamanie, dan Nyak Pha adalah pengguna atau pengedar narkoba, atau dalam keadaan mendapatkan tekanan yang luar biasa dari bandar narkoba," kata Asrorun Ni'am Soleh saat mengunjungi kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, (11/10/2012).
Ia mengatakan bahwa putusan hakim M Imron Anwari dalam perkara tersebut tidak didasarkan kepada keadilan dan kepastian hukum karena pelaku kejahatan narkoba telah melakukan kejahatan serius yang menimbulkan kematian setiap harinya.
Selain itu, lanjut dia, terpidana lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman mati sedangkan dalam perkara tersebut, Hanky Gunawan malah dijatuhi hukuman 15 tahun.
"Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 5 huruf d Kode Etik Profesi Hakim yang menyatakan bahwa 'kewajiban memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan'," kata dia.
Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut demi terciptanya peradilan yang bersih, jujur dan tidak memihak, maka KMPAKN meminta ketua Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan memutus peninjauan kembali (PK) perkara pidana Hanky Gunawan berdasarkan Putusan No 39 PK/Pid.Sus/2011.
KY diminta untuk mendalami dan mengetahui segala sesuatu yang terkait dengan sikap dan perilaku majelis hakim tersebut.
Ia menambahkan, apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menyalahi perilaku hakim, kami meminta Ketua Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi yang berat kepada mereka sesuai wewenang Komisi Yudisial di dalam Pasal 13 huruf b dan d Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Yakni menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim serta pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Kemudian pernyataan sikap kami, bahwa MA agar segera melakukan eksaminasi terhadap putusan dimaksud dengan melibatkan kajian yang mendalam dari berbagai tokoh masyarakat.