Kamis, 2 Oktober 2025

Balai Desa Malah Dipakai untuk Judi

Balai Desa yang mestinya sebagai pusat pemerintahan desa malah digunakan sebagai ajang bermain judi

zoom-inlihat foto Balai Desa Malah Dipakai untuk Judi
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN – Benar-benar keterlaluan. Balai Desa yang mestinya sebagai pusat pemerintahan desa malah digunakan sebagai ajang bermain judi. Hal itu terjadi di Balai Desa Plumpang di Kecamatan Plumpang, Tuban, Jawa Timur.

“Ada empat pelaku sedang berjudi di Balai Desa dan langsung digrebek petugas kepolisian. Tiga orang berhasil diamankan, dan satu penjudi lainnya berhasil kabur dari sergapan polisi,” ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Kamis (11/10/2012).

Tiga penjudi yang berhasil diamankan dari penggrebekan itu adalah Abdul Mukit (30), Mathori (29) dan Muhammad Arif (35). Ketiganya merupakan warga Desa/Kecamatan Plumpang.

“Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan satu set kartu remi yang digunakan bermain judi serta uang taruhan sebanyak Rp 100.000 dari lokasi kejadian,” sambung Noersento.

Saat ini, tiga penjudi tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Sementara satu pelaku yang berhasil kabur masih dalam pengejaran polisi. Berdasar keterangan tiga pelaku, polisi juga telah mengantongi identitas penjudi yang kabur itu.

Di lokasi lain, polisi juga melakukan penggrebekan terhadap arena judi yang digelar di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Tuban. Dalam penggrebekan itu, polisi hanya mengamankan seorang pelaku, yakni Tambar (35) warga Desa Tanggulangin.

“Sebenarnya ada empat orang yang sedang berjudi. Namun, mereka langsung berusaha kabur begitu tahu kedatangan petugas. Dan satu pelaku berhasil diamankan,” ungkap Noersento.  

Dari arena judi remi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi beserta yang taruhan Rp 61.000 yang digunakan bermain oleh para penjudi.

Akibat perbuatannya, para penjudi tersebut harus mendekam di dalam sel . Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved