Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Angkatan 66 Berikan Dukungan ke KPK

Dukungan lintas generasi kembali mengalir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laskar Ampera Arif Rachman Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan lintas generasi kembali mengalir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laskar Ampera Arif Rachman Hakim Angkatan 66 juga turut memberikan dukungan terkait polemik KPK dengan Polri.

"Kita memberikan dukungan sangat besar kepada KPK dalam memberantas korupsi. Kalau korupsi kita biarkan negara akan hancur," ujar Ketua Angkatan  66, Hasbi Armia usai bertemu dengan pimpinan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).

Menurut Hasbi, terkait penyidik KPK, yang paling penting MA (Mahkamah Agung) sudah mengeluarkan fatwa KPK  boleh merekrut penyidik.

"Mudah-mudahan penyidik independen kebersihannya sama seperti di Malaysia. Mari kita doakan bersama," ujarnya.

Berikut dukungan Angkatan 66 kepada KPK yang tertuang dalam lima poin:

1. Laskar Ampera Arief Rachman Hakim Angkatan '66 tidak rela negara ini digerogoti korupsi menghancurkan bangsa menghancurkan cita-cita proklamasi, amanat Tritura, amanat reformasi. Koruspsi musuh bangsa karena telah merusak tatanan kehidupan ekonomi, sosial budaya dan politik, maka korupsi harus dibasmi sampai ke akar-akarnya.

2. Pidato presiden SBY sebagai arahan kepala negara dalam menyelesaikan kasus kewenangan antara KPK dan Polri patut diapresiasi, dan dalam pelaksanannya tetap dalam koridor UU No. 30/2002 tentang KPK.

3. KPK juga harus mawas diri dan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang besar seperti kasus century Hambalang, Wisma Atlet, Banggar DPR RI serta segera mengusut kasus rekening gendut Polri yang telah menjadi opini publik.

4. Laskar ARH Angkatan '66 akan tetap mengawal KPK dalam pelaksanaan di lapangan, sebagai bentuk konkrit dukungan kepada KPK, dan proaktif akan melaporkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara.

5. Kasus untuk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan dimana Polri menyatakan yang bersangkutan mempunyai kasus kriminal di Bengkulu tahun 2004, sementara oleh KPK dinyatakan bersih dari segala tuduhan apapun, maka LA ARH '66 mengusulkan dibentuk Tim Independen agar azas kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan secara objektif.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved