Kesehatan
Kaum Perokok Minta Perbanyak Tempat Khusus Kebal-kebul
Kaum perokok menuntut pemerintah menyediakan tempat-tempat khusus merokok agar tak mengganggu non perokok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kalau masyarakat non perokok tak mau terganggu dengan asap rokok, maka pemerintah berkewajiban memperbanyak tempat khusus untuk kebal-kebul batang tembakau.
Itulah tuntutan kaum perokok yang diwakili Komunitas Kretek. Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM mengatakan pihaknya pro aktif menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok.
Komunitas Kretek sebagai pemohon Judicial Review undang-undang tersebut, menurutnya, melakukan "gerakan" nasional dengan tajuk Labeling Smoking Area di beberapa kota besar di Indonesia.
Bentuk "gerakan" di beberapa kota besar tersebut adalah pemasangan tanda boleh merokok berupa standing table, stiker, papan tanda, dan brosur, di tempat umum dan tempat kerja seperti bandara, stasiun, terminal, café, restoran, instansi pemerintah, gedung perkantoran, dan lain sebagainya.
Ia tegaskan program ini tak lain ditujukan untuk menindaklanjuti hasil putusan MK tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus menyediakan tempat khusus merokok.
"Kami menganggap itu putusan yang fair, baik bagi perokok maupun bagi non perokok," ujar Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM dalam Keterangan persnya yang diterima Tribunnew.com, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Komunitas Kretek berpandangan agar pemerintah juga selayaknya membuat kebijakan yang seimbang. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik. Rokok adalah barang legal. Mengkonsumsinya dilindungi undang-undang.
"Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai 70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah", jelasnya.
Komunitas Kretek, yang selama ini fokus membela hak-hak konsumen rokok, juga mengajak para perokok untuk lebih bijak.
"Kami mengajak para perokok di Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta orang agar menghormati orang-orang yang tidak ingin terpapar asap rokok dengan cara merokok pada tempat yang telah disediakan. Jadilah perokok etis", pesan Abhisam.
Sementara itu, Asisten Marketing Manager Rolling Stone Café, Putri Virica memberi dukungan program ini. Menurutnya program ini sangat berguna bagi café dan resto untuk membedakan area mana yang tidak boleh merokok, dan area mana yang boleh merokok.
"Program ini sekaligus menjadi edukasi bagi para perokok agar lebih tertib dan bijak dalam merokok", ujarnya. (Andri Malau)
Baca artikel menarik lainnya
- Cuma Sembilan Propinsi Inilah yang Bebas Penyakit Rabies 55 menit lalu
- Bukti Survei: 90 Persen Pria Tertipu Penampilan Pasangannya 1 jam lalu
- Gejala Penyakit Gondok: Berdebar, Cepat Lelah, Berkeringat 1 jam lalu
- Penderita Gondok Disarankan Perbanyak Santap Rumput Laut 1 jam lalu
- Survei Membuktikan: Mayoritas Wanita Tak Peduli Mr P Kecil 2 jam lalu
- Ajak Si Kecil Nonton Sulap Pak Tarno dan Tante Farrah Quinn 3