Jumat, 3 Oktober 2025

Yusril Ihza Bela Pabrik Rokok Gudang Baru

Apalagi Gudang Baru sudah mengantongi sertifikat dari Kementerian Hukum dan Ham

zoom-inlihat foto Yusril Ihza Bela Pabrik Rokok Gudang Baru
NET
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Setelah pada Maret silam divonis bersalah oleh PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara, H Ali Khosin, pemilik PR Jaya Makmur, Kepanjen, Kabupaten Malang yang dituntut PT Gudang Garam dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan merek, melalui kuasa hukumnya saat itu, langsung mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Di persidangan tingkat banding, Mei 2012, pemilik pabrik rokok yang memproduksi rokok merek Gudang Baru itu juga dinyatakan kalah dan langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat ini, Ali Khosin pun seakan tak mau kalah lagi. Karena itu, dia akhirnya menunjuk pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, untuk menjadi kuasa hukumnya.

Siang ini (8/10/2012), Yusril pun datang ke kantor PR Jaya Makmur untuk membicarakan masalah tersebut. Kepada wartawan, pengacara yang juga pernah menjabat sebagai Mensesneg dan Menkumham ini menyampaikan bahwa dirinya sudah mempelajari sepenuhnya permasalahan antara Gudang Baru dan Gudang Garam ini.

Dari situ, ia berani menyimpulkan bahwa sebenarnya Gudang Baru sama sekali tidak bersalah, dan semestinya perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum.

"Apalagi Gudang Baru sudah mengantongi sertifikat dari Kementerian Hukum dan Ham. Jadi semestinya Gudang Baru tidak bisa dipidanakan," kata Yusril, Senin (8/10/2012).

Meski telah menyatakan Kasasi, namun diakui Yusril bahwa pihaknya belum menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Itu terjadi karena Yusril yakin bahwa semestinya kasus tersebut memang harus batal demi hukum.

"Kami akan datang ke kantor PN Kepanjen untuk mempertanyakan dulu masalah ini. Kalau memori kasasi sudah siap kami berikan. Tapi kami masih ingin membicarakannya dulu dengan PN kepanjen," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved