Penarikan Penyidik KPK
Wantimpres: Kompolnas Lebih Fair Selidiki Kasus Novel
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/10/2012) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/10/2012) siang. Albert bermaksud meminta perkembangan terakhir mengenai kasus penganiayaan berat yang dituduhkan ke Kompol Novel Baswedan.
Dikatakannya, ia juga akan memberi nasihat kepada SBY agar memerintahkan Kompolnas mengusut kasus tersebut. Albert mengakui, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap seorang tersangka kasus pidana.
Kendati itu, lanjutnya, ada persoalan dalam upaya penjemputan paksa Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK dari Polri. "Apakah tindakan itu terlalu berlebihan, dari peristiwa itu saya kemudian berpikir supaya ada lembaga yang memeriksa apakah memang Novel berbuat kriminal atau segala macam. Dan saya rasa lembaga itu adalah Kompolnas," kata Albert dalam jumpa pers di kantor KPK.
Menurut Albert, Kompolnas bisa lebih fair atau netral dalam mengusut perkara tersebut. Bukan KPK dan Polri yang jelas-jelas memiliki temuan yang berbeda.
Apalagi Kompolnas berisikan berbagai elemen mulai praktisi hukum, masyarakat hingga pemerintah.
"Kompolnas itu kan ketuanya Menkopolhukam juga. Ini akan saya sampaikan dalam laporan saya ke presiden nanti," kata anggota Wantimpres yang membidangi sektor hukum ini.
Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja yang juga merupakan mantan sekretaris Kompolnas menyatakan kesepakatannya dengan gagasan Albert. Terlebih, menurutnya, Kompolnas merupakan aparatir Presiden.
"Jadi tidak perlu susah-susah bentuk tim independen," kata Pandu