Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyaluran Dana Hibah di Bandung Barat Diduga Bermasalah

Bantuan dana hibah untuk sarana pendidikan dan kemasyarakat di Kabupaten Bandung Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Penyaluran Dana Hibah di Bandung Barat Diduga Bermasalah
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zaenal

TRIBUNNEWS.COM, PADALARANG - Bantuan dana hibah untuk sarana pendidikan dan kemasyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2012, diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya. Bantuan senilai Rp 1, 65 miliar itu disalurkan kepada 69 kelompok penerima dengan besaran yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 40 juta.

Pendiri Komite Pembentukan KBB, Asep Suhardi, mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang ia lakukan, terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut. Salah satunya, yang paling mencolok adalah dalam penyaluran dana hibah atau bantuan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di KBB. Menurut dia, bantuan yang diterima masing-masing sekolah tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada surat keputusan (SK) pencairan dari Pemkab Bandung Barat.

Berdasarkan SK penyaluran dana yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, terdapat 35 SMK swasta di KBB yang memperoleh bantuan masing-masing sebesar Rp 40 juta. Sesuai petunjuk teknis dalam SK, bantuan sebesar itu diperuntukkan bagi peralatan olahraga dan seni dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan pendidikan dan keolahragaan di KBB.

"Namun rupanya pihak sekolah tidak menerima dana hibah itu secara tunai. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk droping barang. Itu jelas sudah menyalahi aturan,"  kata Asep Suhardi saat ditemui di Padalarang, Minggu (7/10/2012).

Selain menyalahi aturan, barang atau peralatan olahraga dan kesenian yang di-droping ke masing-masing sekolah SMK itu sebagian besar tidak sesuai dengan kebutuhan di tiap sekolah. Pasalnya, pihak sekolah rata-rata sudah memiliki barang atau peralatan yang diberikan oleh Pemkab Bandung Barat tersebut.

Dugaan penyelewengan lebih besar, kata dia, justru terjadi pada kegiatan droping barang ke tiap sekolah. Dari hasil investigasinya, kata Asep, pihaknya menduga terjadi praktik mark up harga barang dan peralatan olahraga dan kesenian yang di-droping ke 35 SMK di KBB.

Ketika pihaknya melakukan pengecekan harga pasar, lanjut dia, ternyata seluruh peralatan olahraga dan kesenian seperti bola sepak, bola voli, organ, gitar dan sejumlah peralatan lainnya yang disalurkan Disdikpora kepada tiap sekolah tidak mencapai Rp 40 juta. Ia menyebut, masing-masing sekolah hanya menerima bantuan peralatan olahraga dan kesenian yang jika dirupiahkan, nilainya tidak mencapai Rp 18 juta.

"Kalau saya hitung-hitung, nilainya sangat jauh dari nilai bantuan yang seharusnya diterima. Setengahnya saja tidak, padahal saya sudah lebihkan menghitungnya," kata Asep yang juga pemerhati pendidikan di KBB ini.

Padahal, kata dia, logikanya jika melakukan pembelian dengan jumlah yang sangat banyak, seharusnya dapat memperoleh harga yang lebih murah atau minimal mendapat potongan harga karena membeli dalam partai besar.

"Tapi ternyata yang terjadi malah terjadi mark up harga dan telah merugikan keuangan negara," jelasnya.
Ia mengaku sangat prihatin dan sedih jika dugaan penyelewengan ini benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum pejabat di Disdikpora. Menurutnya, praktik seperti itu tidak hanya terindikasi tindak pidana korupsi namun juga praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap roh pemekaran Kabupaten Bandung Barat.

Dijelaskannya, cita-cita pemekaran Kabupaten Bandung Barat dari Kabupaten Bandung hanya tiga yaitu meningkatkan pelayanan dan aksesibilitas pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur.

"Jelas ini pengkhianatan besar karena telah menyelewengkan anggaran pendidikan," tambah dia.
Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah untuk 35 SMK swasta di Bandung Barat tersebut karena telah terindikasi kuat terjadi praktik tindak pidana korupsi (tipikor).

Terpisah, Kepala Bidang SMA/SMK Disdikpora KBB, Imam Santoso, mengatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai dugaan penyelewengan dana hibah bidang pendidikan, olahraga dan kesenian bagi 35 SMK swasta di KBB tersebut. Pasalnya menurut Imam, penyaluran dana hibah untuk 35 SMK itu tidak dilakukan oleh Disdikpora KBB.

"Saya tidak tahu soal penyaluran bantuan untuk SMK itu. Disdik tidak terlibat dalam penyaluran," ujar Imam saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (7/10/2012).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved