Kamis, 2 Oktober 2025

1.000 PNS Sumsel Minta Naik Pangkat

Ijazah sarjana instan bagi oknum PNS digunakan untuk kepentingan kenaikan pangkat yang berimbas pada kenaikan gaji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto 1.000 PNS Sumsel Minta Naik Pangkat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ijazah sarjana instan bagi oknum PNS digunakan untuk kepentingan kenaikan pangkat yang berimbas pada kenaikan gaji.

Kepala Bidang Kepegawaian dan Pengurusan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Diklat (BKD-Diklat) Palembang, Rustiati SH mengatakan, pada September 2012 tercatat lebih dari 1.000 pegawai mengajukan kenaikan pangkat Oktober ini, baik kenaikan reguler maupun kenaikan pangkat melalui pengajuan.

Menurutnya, kenaikan pangkat PNS ada dua jenis. Kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat dengan pengajuan sesuai formasi ijazah yang diperlukan SKPD. Kenaikan pangkat reguler yakni kenaikan pangkat rutin yang dilakukan setiap empat tahun sekali.

Sedangkan kenaikan pangkat secara pengajuan bisa saja dilakukan tanpa perlu menunggu waktu kenaikan pangkat yang telah ditetapkan. Keniakan pangkat ini harus mengikuti prosedur seperti memiliki ijazah S2 linear atau sesuai dengan formasi pekerjaan yang dijabat. Pengangkatan juga harus mengikuti ujian tugas.

Ijazah S2 yang dimiliki harus diperoleh melalui kuliah reguler bukan non reguler. Jika ijazah non reguler maka ijazah tidak dilayani untuk mengajukan formasi kenaikan jabatan.

Kuliah reguler tentu saja harus mendapat surat izin belajar dari dinas terkait tempat PNS tersebut bekerja.

"Sesuai peraturan Kemendekdibud ijazah S2 harus ditempuh dengan kuliah reguler," tambah Rustiati.

Kenaikan pangkat seperti ini dari pegawai berijazah S1 dengan jenjang kepegawaian IIIC dengan gaji pokok kisaran Rp 2 hingga 3 juta sesuai lamanya masa kerja, maka setelah mengajukan pengajuan kenaikan pangkat akan langsung bisa naik menjadi pegawai golongan IVA.

Menurut dia, kenaikan pangkat jenjang PNS memang tidak terlalu menjanjikan untuk pegawai non pejabat.

"Pegawai biasa hanya mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan dari walikota saja. Kalau PNS pejabat, tunjangan jabatannya sesuai jabatan eselon," ujar Rustiati SH.

Meski kenaikan gaji PNS tak seberapa besar selisihnya, tapi gaji pensiun cukup menjanjikan. Sejumlah 80 persen gaji yang diperoleh saat masa bakti nanti akan terus diterima hingga PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Jika PNS tersebut meninggal, gaji pensiun tetap dapat dinikmati ahli waris. (tnf)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved