Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekolah Disegel Siswa SD Terlantar

Kami sudah kesal, karena mengurus bertahun-tahun seperti orang pengemis tak pernah digubris

TRIBUNNEWS.COM,NGAWI- belasan siswa dan siswi kelas VI SDN Kletekan III, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi terpaksa tak bisa mengikuti proses belajar mengajar sejak Jumat (5/10/2012) pagi.

Ini menyusul bangunan sekolah yang terdiri dari 3 ruang yakni satu ruang kelas VI, satu ruang kantor dan ruang koperasi ini, disegel menggunakan palang kayu di pintu masuknya oleh pemilik tanah.

Diduga, aksi penyegelan yang mengorbankan hak belajar para siswa dan siswi terganggung ini, disebabkan karena ketidakbecusan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi dalam memberikan ganti rugi lahan kepada pemilik tanah waris itu.

Penyegelan yang dilaksanakan Suyatno (59) warga Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo yang dibantu anggota keluarganya ini, bukan tidak beralasan.

Pasalnya, usaha untuk meminta ganti rugi yang dilaksanakan ahli waris tanah seluas 500 meter persegi itu, sejak puluhan tahun tak membuahkan hasil. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kepala Desa saling melempar tanggung jawab mengenai ganti rugi itu.

Suyatno mengatakan jika tanah di atas bangunan sekolah itu sudah diwarisnya orang tuanya kepadanya. Tanah itu, kata Suyatno pada Tahun 1978 lalu digunakan untuk program SD Impres.

Namun, pada Tahun 1982, keluarga pemilik tanah mencoba mengurus proses ganti rugi atau tukar guling tanah yang dipakai sekolah itu, ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Hogorogo maupun ke Dinas Pendidikan Pemkab Ngawi.

Namun, usaha puluhan tahun itu, tak digubris Dinas Pendidikan dan tak membuahkan hasil. Bahkan, selama ini terkesan tidak mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Pemkab Ngawi maupun bagian Perlengkapan dan Aset Pemkab Ngawi.

"Kami sudah kesal, karena mengurus bertahun-tahun seperti orang pengemis tak pernah digubris. Ini tanah orang tua kami yang diwariskan kepada kami. Mengapa sampai saat ini, pemerintah justru terkesan saling lempar tanggung jawab baik pihak Kepala Desa (Kades) maupun Dinas Pendidikan," terangnya kepada Surya, Jumat (5/10/2012).

Selain itu, Suyatno mengaku jika hampir setiap tahun dia terpaksa membayar pajak tanah seluas 500 meter persegi itu. Pihaknya merasa sangat dirugikan dengan ulah cuek Dinas Pendidikan Pemkab Ngawi itu.

"Saya jelas rugi setiap tahun bayar pajak tanah tak ada ganti rugi sama sekali. Makanya bangunan in kami segel sampai pemerintah mau menyelesaikan masalah ganti rugi ini," tegasnya.

Apalagi, kata Suyatno sebelum melaksanakan penyegelan tersebut, sudah melayangkan surat penyegelan yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Kepala SDN Kletekan III, serta ke Kepala Desa (Kades) Kletekan. Namun, tak kunjung mendapatkan tanggapan. Bahkan, Kades Kletekan Hartoyo justru sudah membuat surat pernyataan tidak sanggup menyelasaikan masalah ganti rugi itu dan menyerahkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Pemkab Ngawi.

"Harusnya Kades mau membantu warganya, agar siswa belajarnya tidak terganggu dan kami pemilik tanah mendapatkan hak dan tidak dirugikan. Bukan mala membuat surat pernyataan yang seakan-akan cuci tangan," urainya.

Sementara, salah seorang siswa kelas VI SDN III Kletekan, Sofia mengaku masih sangat ingin dan berharap bisa belajar di ruang kelas yang disegel itu. Oleh karenanya, meski ruang kelas dan bangunan lainnya disegel pemiliknya, dia dan kawan-kawannya tidak langsung pulang ke rumah meliburkan diri.

Akan tetapi, masih menunggu ruang kelas bisa digunakan kembali dengan duduk di teras ruang kelasnya itu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved