Kamis, 2 Oktober 2025

Ruhut: Misbakhun Harus Patuhi Keputusan Partainya

Meski, peninjuaan kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan tidak bersalah dan mengharuskan namanya dibersihkan.

Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengungkapkan, poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, sulit untuk bisa kembali duduk sebagai anggota DPR perioede sekarang (2009-2014).

Meski, peninjuaan kembali (PK) Mahkamah Agung memutuskan tidak bersalah dan mengharuskan namanya dibersihkan.

"Tak mungkin Misbakhun kembali ke DPR karema sudah di PAW," kata Ruhut, Jumat (5/10/2012).

Ruhut menjelaskan,  Misbakhun adalah seorang wakil rakyat yang mewakili partainya. Oleh karena itu, Misbakhun sebagai kader partai haruslah patuh dengan partainya.

"Kecuali kalau Misbakhun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), itu bisa. Dia kan sama seperti saya, wakil rakyat dari partai politik, jadi harus patuh dengan keputusan partai. Apalagi, sudah ada penggantinya, sudah ada proses PAW yang dilakukan, " Ruhut berpendapat.

Jadi, sebagai kader partai, haruslah loyal. Kalaupun bisa kembali aktif di DPR, itu semua berpulang dari partainya Pak Misbakhun, PKS. "Kita lihat saja sikap partainya apa. Tapi saya rasa tak mungkin," kata Ruhut lagi.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin sebelumnya menyatakan, sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi jawaban, bisa tidaknya Muhammad Misbakhun kembali sebagai wakil rakyat di DPR periode saat ini.

Hal ini, katanya, bisa saja dilakukan apabila ada kemauan yang didasari atas putusan peninajuan kembali (PK) Mahkamah Agung yang memutus bebas Misbakhun.

Juli lalu, Mahkamah Agung  MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Dengan demikian MA membatalkan putusan kasasi yang memidana Misbakhun dengan hukuman penjara selama setahun.

Dalam putusan PK itu, meski membebaskan mantan anggota DPR tersebut, MA menolak permohonan PK yang diajukan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjono dalam perkara yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved