Revisi UU KPK
Priyo: Revisi Kesepakatan Menkumham dan DPR
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidaklah benar jika pemerintah tidak mengetahui mengenai adanya revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidaklah benar jika pemerintah tidak mengetahui mengenai adanya revisi UU KPK.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, revisi UU KPK ini sendiri masuk dalam Prolegnas yang merupakan hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah.
"Jadi saya luruskan. Tidak benar Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin-red) tidak tahu. Karena Prolegnas itu kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2012), mengklarifikasi pernyataan Amir mengatakan pemerintah tidak tahu mengenai revisi UU KPK.
Priyo tegaskan, yang Menkumham tidak ketahui adalah isi atau substansi revisi UU KPK.
Lanjutnya, apalagi, RUU tersebut sudah menjadi skala prioritas sejak tahun 2010, mundur lagi tahun 2011 dan sekarang pada 2012.
"Kepada Pak Menteri dan Wamen, coba diakui saja kalau ini memang kesepakatan kita berdua (DPR dan Pemerintah-red)," tegasnya.
Sementara itu, Amir Syamsuddin berkilah bahwa pemerintah bukannya tidak bersuara dalam wacana revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini, menurutnya, pemerintah tetap memantau pembahasan draf revisi UU itu di DPR.
"Pemerintah tidak mungkin bersikap resmi pada saat itu masih bergulir di Badan Legislasi DPR. Pemerintah tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pengamat," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/10/2012).
Klik: