Sidang Korupsi Mantan Bupati Lamsel Molor
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, Kamis (4/10/2012) molor. Persidangan yang sedianya digelar Pukul 09.30 WIB belum juga dimulai hingga Pukul 11.45 WIB ini. Bahkan, Wendy pun belum juga nampak di persidangan.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan. Persidangan yang akan dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Binsar Siregar ini rencananya mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,6 miliar dengan terdakwa Wendy Melfa. Wendi diduga melakukan mark up nilai pengadaan tanah untuk proyek PLTU Sebalang.
Baca Juga :
- Ancam Demo Petani Tembaku Tagih SK Bupati Jember 8 menit lalu
- 4 Bedeng di Sungai Kambang Hangus Terbakar 8 menit lalu
- BPN Sertifikasi 1 Juta m2 Aset PT KAI 12 menit lalu