Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Bibit Samad Rianto: KPK Bukan Lembaga Adhoc!

Bibit menuturkan, KPK bukan lah lembaga yang bersifat adhoc atau sementara.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Bibit Samad Rianto: KPK Bukan Lembaga Adhoc!
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bibit Samad Rianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menduga, lima penyidik Polri di KPK tidak ingin kembali ke korps asalnya, lantaran sudah merasan nyaman dan ada kepastian penghasilan serta masa depan di lembaga antirasuah. Bibit menuturkan, KPK bukan lah lembaga yang bersifat adhoc atau sementara.

"Di mana Anda jumpai tulisan kalau KPK itu ad hoc. Adhoc itu apa? Orang-orang kan hanya latah saja. Enggak ada tulisan adhoc di undang-undang. Katanya KPK bisa dibubarkan, itu tidak ada," tegas Bibit saat ditemui Tribun, Rabu (3/10/2012).

Bibit tidak mengerti mengapa sejumlah anggota DPR mengeluarkan pernyataan bahwa KPK adalah lembaga adhoc, sehingga mereka ingin membatasi sampai memangkas empat kewenangan utama KPK melalui revisi UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa KPK itu lembaga adhoc.

Bagi Bibit, para anggota DPR yang menyebutkan KPK sebagai lembaga adhoc, adalah mereka yang ingin membubarkan KPK.

"Itu omongan orang yang ingin membubarkan KPK saja. Memang sejarah pemberantasan korupsi itu bubar sebelum pilpres ini. Tantangannya luar biasa, koruptor di republik ini hebat-hebat. Tugas KPK itu memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada istilah adhoc," tegas mantan pimpinan KPK bidang penindakan itu.

Purnawiran Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mencontohkan, lembaga KPK di Singapura sudah ada sejak 1952, atau jauh hari sebelum negara tetangga merdeka pada 1957.
Hingga kini, Singapura sudah bisa meraih Indeks Persepsi Korupsi (IPK) paling tinggi, yakni 9,3, dan KPK di negara itu masih tetap ada.

Bibit memaparkan, bila tidak ada perubahan dalam sistem, moral, penghasilan, pengawasan, budaya taat aturan, dan di sisi lain ada yang ingin membubarkan KPK, maka masyarakat Indonesia harus siap kembali pada lingkaran korupsi seperti Orde Baru.

Karena itu, tugas pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, tak terkecuali media massa.

"Makanya moralnya dirubah. Makanya saya mau buat gerakan moral memerangi korupsi. Itu masyarakat yang memerangi korupsi, jangan hanya andalkan KPK. Bagaimana caranya? Mari pikirkan bersama. Birokrasi harus berantas korupsi di tempat masing-masing. Kan sudah ada inpres dan segala macam itu," bebernya.

"Media juga ikut berantas korupsi. Peluang di media juga ada. Misalkan 'menekan', bilang Anda mau dimuat atau tidak? Kalau tidak, hahaha," ujar Bibit lantas tertawa. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved