Kamis, 2 Oktober 2025

Badan Lingkungan Hidup Sidak Bengkel

Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung inspeksi mendadak (sidak) ke bengkel Honda di Jalan Cicend

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung inspeksi mendadak (sidak) ke bengkel Honda di Jalan Cicendo, Kamis (4/10/2012).

Sidak dipimpin Kepala BPLH Kota Bandung Rekotomo untuk mengecek pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan pengambilan air bawah tanah.

Hasil pengecekan ternyata bengkel Honda tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 dan tak memiliki izin pengambilan air bawah tanah. "Kami datang ke bengkel honda dalam rangka pembinaan. Ditemukannya tak ada TPS limbah B3 dan tak ada izin pengambilan bawah tanah harus segera dilengkapi," ujar Rekotomo.

Rekotomo memberikan waktu tiga pekan kepada pemilik bengkel menyelesaikan kekurangan. "Jika tidak melengkapi ada sanksi administrasi dan sanksi pidana jika mencemari lingkungan," ujar Rekotomo. (tsm

Baca Juga :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved