Mantan Dirjen Listrik Kementerian ESDM Didakwa Korupsi
Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan anak buahnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan anak buahnya, Kosasih Abbas menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2012).
Sidang mengandekan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, Jakob Purnomo diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar.
Satu tahun kemudian, dalam proyek sama, negara merugi Rp 67,4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010.
Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Perbuatan Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: