Kejari Banjarbaru Musnahkan 21 Gram Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, psikotropika dan miras yang ditangani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, psikotropika dan miras yang ditangani kejaksaan setempat.
Sebanyak 21 gram sabu, miras berbagai merk sebanyak 682 botol, obat keras daftar "G"/obat yang tidak terdaftar di Depkes RI jenis Dextrometropan sebanyak 2220 butir serta peralatan nyabu.
"Ini periode yang ketiga kalinya kita musnahkan barang bukti. Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah divonis dan incrah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkap Kasie Pidum, Gunawan Wisnu ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti, Rabu (3/10/2012).
Baca Juga:
- Jufri Rahman Mangkir dari Panggilan Panwaslu
- Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Saat Istri Tak di Rumah
- Korban Laka Laut Akhirnya Ditemukan
- Giliran Jufri dan Iqbal Dipanggil Panwaslu Sulsel