Rabu, 1 Oktober 2025

Kejari Banjarbaru Musnahkan 21 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, psikotropika dan miras yang ditangani

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kejari Banjarbaru Musnahkan 21 Gram Sabu
Banjarmasin Post/Hari Widodo
Barang bukti kasus psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejari Banjarbaru, Rabu (3/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba, psikotropika dan miras yang ditangani kejaksaan setempat.

Sebanyak 21 gram sabu, miras berbagai merk sebanyak 682 botol, obat keras daftar "G"/obat yang tidak terdaftar di Depkes RI jenis Dextrometropan sebanyak 2220 butir serta peralatan nyabu.

"Ini periode yang ketiga kalinya kita musnahkan barang bukti. Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah divonis dan incrah memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkap Kasie Pidum, Gunawan Wisnu ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti, Rabu (3/10/2012).

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved