Minggu, 5 Oktober 2025

Jokowi-Basuki Diminta Perbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan

Pemenang Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama diminta meningkatkan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Jokowi-Basuki Diminta Perbaiki Tata Kelola Dana Pendidikan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Walikota Solo yang telah memenangi Pilkada DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, menjawab pertanyaan jurnalis disela silaturahminya ke KPUD Provinsi Jakarta, sesaat sebelum pengumuman resmi KPUD terkait hasil pilkada DKI, di Kantor KPUD, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). Pasangan Jokowi-Ahok memenangi putaran pilkada Jakarta, setelah mengungguli pasangan incumbent Foke-Nara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemenang Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama diminta meningkatkan kualitas tata kelola dana pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk menekan kebocoran dan penyelewengan anggaran pendidikan.

Demikian disampaikan MPP Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri dalam rilis yang diterima Tribun di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Febri, upaya di atas jika dilakukan maksimal akan bedampak positif berupa peningkatan performa indikator pendidikan.

Diakuinya, meski penyelenggaraan pendidikan di Jakarta didukung dana Rp 9,78 triliun tahun 2012, akan tetapi masih banyak dijumpai anak putus sekolah, gedung, dan sarana dan prasarana sekolah yang rusak, atau keluhan tentang kesejahteraan guru.

Perbaikan tata kelola ini harus dilakukan melalui peningkatan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan ditingkat birokrasi dan sekolah.

"Jika tidak, program kartu pintar yang dikampanyekan Jokowi-Basuki pada pilgub lalu tak akan berjalan baik," ujar Febri.

Karenanya, Gubernur Jakarta baru harus mencabut SK Gubernur No 1971 Tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov Jakarta.
SK sebelumnya, menyatakan surat pertanggungjawaban keuangan daerah seperti SPJ, tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik (informasi rahasia).

Peningkatan transparansi juga perlu partisipasi masyarakat dan orangtua murid lewat peningkatan kualitas kelembagaan dan kapasitas komite sekolah.

Pemprov Jakarta di bawah pemimpin baru sebaiknya menetapkan kebijakan dan anggaran untuk memperkuat hal tersebut.

Alokasi dana pendidikan di DKI Jakarta setiap tahun meningkat. Pada 2010 sebesar Rp 5,46 triliun (dari 24,67 triliun) 2011 Rp 7,54 Triliun (dari total APBD 33 triliun), pada 2012 Rp 9,78 triliun.

Peningkatan anggaran ini harusnya berbanding lurus dengan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.

Kenyataanya, akses pendidikan di Jakarta masih rendah. Seringkali banyak anak usia sekolah yang berkeliaran di jalan-jalan pada jam sekolah, salah satu penyebabnya masih banyaknya pungutan di lingkungan sekolah yang membebankan orangtua.

Selain itu kualitas pendidikan di lingkungan DKI Jakarta juga belum merata. Dalam sarana prasarana, misalnya, masih banyak sekolah yang tak sesuai standar mengacu pada Permendiknas 24 tahun 2007 standar sarana dan prasaran sekolah. Banyak sekolah tertentu jadi rebutan orangtua murid.

"Pada akhirnya berakibat kepada pengguna fasilitas pendidikan di mana sebagian besar masyarakat miskin hanya dapat mengakses sekolah-sekolah dengan kualitas yang rendah. Sementara sekolah berkualitas baik seperti RSBI mengharuskan orangtua murid mengeluarkan uang lebih banyak dari kantongnya," terang Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved