Malaysia Dituding Jarah Rp 21 T Lewat Penambangan Timah
IKT menuding Malaysia telah menjarah Rp21 triliun dari NKRI melalui aktivitas penambangan Ilegal bijih timah di Bangka Belitung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan karyawan PT Timah (Persero) Tbk (IKT) menuding Malaysia telah menjarah Rp21 triliun dari NKRI melalui aktivitas penambangan Ilegal bijih timah di Bangka Belitung.
Tudingan tersebut didasarkan atas data ITRI (International Technologi Research Institute) yang menyebutkan bahwa sejak Tahun 2008 hingga Tahun 2010, Malaysia telah menghasilkan logam timah sebesar 128.000 Ton, sementara produksi bijih timah Malaysia hanya sebesar 7.490 Ton pada kurun waktu yang sama.
Dari data IKT dijelaskan bahwa ada logam timah sebanyak 120.532 ton yang bahan bakunya (bijih timah/tin ore) berasal dari Indonesia. Jika diasumsika harga rata rata 20.000 dollar AS permetric ton (kurs Rp. 9.000,- per dollar) maka nilai tersebut setara dengan Rp. 21,696 triliun
"Inilah nilai aset NKRI yang dirampas Malaysia dan antek anteknya” Kata Ketua IKT Wirtsa Firdaus, Senin (1/10/2012).
Sebagai wujud keprihatinan atas berbagai bentuk aksi penjarahan timah oleh Malaysia tersebut, secara serentak Karyawan PT Timah (Persero) Tbk menggelar apel akbar, pada tanggal 1 Oktober 2012 pukul 09.00 WIB.
Dipilihnya tanggal 1 Oktober, yang merupakan hari Kesaktian Pancasila, dikatakan Wirtsa tidak lain untuk mengobarkan semangat nasionalisme seluruh karyawan PT Timah (Persero) Tbk, agar tidak gentar menghadapi berbagai tekanan yang dilancarkan antek Malaysia.
“Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, untuk menggugah dan mengobarkan semangat nasionalisme karyawan, agar tidak gentar menghadapi berbagai tekanan antek Malaysia” tegas Wirtsa. (*)
BACA JUGA: