Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

DPR Lakukan Pelumpuhan Kepada KPK

Koalisi Penegak Citra Parlemen melihat adanya upaya pelumpuhan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto DPR Lakukan Pelumpuhan Kepada KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra, Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, moderator, praktisi hukum, Teuku Nasrullah, dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir (kiri ke kanan) saat menjadi pembicara pada diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2012). Diskusi ini membahas revisi UU KPK yang tengah dilakukan Komisi III DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Koalisi Penegak Citra Parlemen melihat adanya upaya pelumpuhan KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu terlihat dari penolakan DPR terhadap pembangunan gedung KPK serta Revisi UU KPK yang kini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Upaya pelumpuhan tersebut disinyalir dilatarbelakangi fakta bahwa KPK sangat gencar menangani kasus korupsi politik DPR," kata Ronald Rofandari dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam jumpa pers, Minggu (30/9/2012).

Menurut Ronald, anggaran pembangunan KPK sebetulnya telah disetujui oleh DPR dan pemerintah melalui APBN 2012 dengan nilai Rp72,8 miliar. Namun, DPR menghalangi pencairan anggaran dengan memberi tanda bintang sehingga tidak bisa digunakan.

Padahal jika dibandingkan dengan lembaga sektor penegakan hukum lainnya, DPR telah menyetujui anggaran pembangunan gedung kepolisian dan kejaksaan. "Ada perlakuan berbeda dengan yang dilakukan oleh DPR. Ini mengisyaratkan bahwa fungsi anggaran DPR telah disalahgunakan untuk melemahkan lembaga anti korupsi," tuturnya.

Sementara Apung Widadi dari ICW mengatakan pelemahan lainnya dengan mempreteli kewenangan KPK terutama terkait penindakan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui revisi UU 30 Tahun 2002. Ia menjelaskan kewenangan penuntutan KPK yang dipangkas DPR. Kemudian DPR juga mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Selain itu, DPR juga berencana membentuk Dewan Pengawas KPK. "Ini membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR," katanya.

Terakhir, kata Apung, terkait penyadapan KPK harus sesuai ijin pengadilan. "Padahal korupsi adala extraordinary crime," tuturnya.

Untuk itu, Apung mengatakan pihaknya meminta DPR mencabut tanda bintang pada alokasi pembangunan gedung KPK. Selin itu, mereka juga meminta pembatalan revisi UU KPK dan mengeluarkannya dari daftar Program Legislasi Nasional 2010-2014.

"Kita meminta Presiden secara tegas untuk menolak revisi UU KPK dalam pembahasan dengan DPR," tuturnya.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved