Kasus Simulator SIM
Mangkir dari Panggilan KPK, Sikap Djoko Susilo Disesalkan
Keputusan Irjen Pol Djoko Susilo untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebuah langkah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Irjen Pol Djoko Susilo untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebuah langkah yang tidak konsisten. Hal itu terbukti dari harirnya para pengacara Jenderal bintang dua tersebut ke kantor antikorupsi tersebut.
"Jadi sikap pengacara dan DS itu tidak konsisten. Harusnya kalau dia bilang sengketa waktu diperiksa Polri harusnya tidak datang," kata Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, saat dimintai tanggapannya, Jumat (28/9/2012).
Ganjar juga menyesalkan alasan Djoko yang memilih membawa kasusnya ke Mahkama Agung (MA) guna mencari kejelasan siapa yang berwenang untuk menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun 2011 itu. Pasalnya, sejak awal, menurutnya, jelas KPK yang berhak menangani kasus tersebut.
"Begini, saya sudah lihat itu di UU di seluruh dunia, ga ada nemu saya bahwa Polri berhak menyidik ini.
KPK yang berwenang. UU KPK jelas, bunyinya jelas, kalau harus ditafsir lagi, suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh," kata Ganjar.
Sebelumnya, Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2012).
Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.
Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang untuk menyampaikan surat keberatan dan ketidakhadirannya ke penyidik KPK.
Dalam suratnya, Djoko meminta penegasan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Karena kasus ini akan bermuara ke pengadilan, Djoko melalui kuasa hukumnya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM ini.
"Kami menunggu apa pendapatnya (MA) terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa (institusi) yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," ujar Juniver usai menemui penyidik KPK.
Berita Terkait: Kasus Simulator SIM