Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

MA Belum Bisa Sampaikan Fatwa Dualisme KPK-Polri

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapan pihaknya belum bisa memberikan fatwa terkait dualisme

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MA Belum Bisa Sampaikan Fatwa Dualisme KPK-Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapan pihaknya belum bisa memberikan fatwa terkait dualisme kewenangan penyidikan antara KPK dengan Polri terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

"Saya sudah cek ke meja Ketua Muda Pidana Khusus (Djoko Sarwoko), belum ada itu,"  ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/9/2012).

Sebelumnya, Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.

Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang untuk menyampaikan surat keberatan dan ketidakhadirannya ke penyidik KPK.

Dalam suratnya, Djoko meminta penegasan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.

Karena kasus ini akan bermuara ke pengadilan, Djoko melalui kuasa hukumnya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM ini.

"Kami menunggu apa pendapatnya (MA) terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa (institusi) yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," ujar Juniver usai menemui penyidik KPK.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved