Kamis, 2 Oktober 2025

Hari Hak untuk Tahu Sedunia Diisi Diskusi Publik

Jumat (28/9/2012) hari ini, ternyata diperingati sebagai International Right to Know Day, atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jumat (28/9/2012) hari ini, ternyata diperingati sebagai International Right to Know Day, atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Kabar ini disampaikan Komisioner Informasi Publik Provinsi Sulsel, Hidayat Nahwi Rasul, dalam pesan berantai yang dikirim kepada Tribun Timur (Tribun Network), Kamis (27/9/2012).

"(Right to Know Day) mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Mereka mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan ke seluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi," kata Hidayat.

Mantan anggota KPID Sulsel ini mengatakan, Indonesia punya UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menguatkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagai salah satu bagian dari HAM.

Peringatan International Right to Know Day tahun ini:
- 09.00-11.30 WIB Diskusi Publik oleh Pemohon Informasi dan Termohon (Badan Publik), di Hotel Redtop, Jakarta.
- 13.15-15.30 WIB Penganugerahan Badan Badan Publik Pusat dan Badan Publik Pemerintah Provinsi Terbaik dalam Penerapan UU KIP oleh Wapres, di Istana Wapres.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved