Kasus Simulator SIM
Fatwa MA Tergantung Tingkat Kesulitan Kasus Simulator
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapkan, turunnya fatwa yang dimintakan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapkan, turunnya fatwa yang dimintakan oleh tersangka dugaan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tergantung tingkat kesulitan kasus itu sendiri.
"Jika permasalahannya tidak pelik, fatwa bisa langsung diberikan tanpa menunggu waktu. " ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/9/2012).
Terkait prosedur turunnya fatwa, Ridwan menerangkan bahwa pemohon yang meminta fatwa tersebut disampaikan oleh pihak bersangkutan ke panitera, oleh panitera selanjutnya diteruskan ke Ketua Muda Pidana Khusus dan dilanjutkan ke pimpinan.
"Setelah di tangan pimpinan nanti akan dibahas melalui rapat pimpinan," Kata Ridwan Mansyur.
Untuk saat ini, Ridwan mengungkapkan bahwa permohonan fatwa tersebut belum juga masuk ke MA. "Saya sudah cek ke meja Ketua Muda Pidana Khusus (Djoko Sarwoko), belum ada itu," ucap Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Djoko Susilo yakni Hotma Sitompul dan Juniver Girsang berniat akan meminta fatwa MA terkait penyidikan kasus simulator SIM Korlantas Polri. Dengan fatwa itu, Djoko ingin mengetahui, institusi mana, apakah KPK atau Polri yang berhak menangani perkara yang melibatkan dirinya.