Rabu, 1 Oktober 2025

PNDB Diasumsikan Naik Menjadi Rp332,195 Triliun

PNDB (Pembagian hasil pungutan Negara bukan pajak) 2013, pada awalnya usulan dalam RAPBN 2013 Rp324,329 triliun.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PNDB (Pembagian hasil pungutan Negara bukan pajak) 2013, pada awalnya usulan dalam RAPBN 2013 Rp324,329 triliun. Kini angka tersebut naik sebesar Rp7,865 triliun sehingga PNDB di dalam RAPBN 2013 menjadi Rp332,195 triliun.

Kenaikan PNDB sebesar Rp7,86 triliun tersebut karena ada tiga sektor penerimaan yang membantu kenaikan.  Sektor tersebut diantaranya. Dari penerimaan sumber daya alam migas, non migas, dan dari pertambangan umum.

"Penerimaan sumber daya alam migas sebesar Rp5,341 triliun dan non migas sebesar Rp1,18 triliun yang utamanya disumbang oleh pertambangan umum sebesar Rp1,012,9 triliun,"jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, di dalam rapat Banggar, Gedung DPR MPR, Kamis malam (27/9/2012).

Selain itu, Bambang menjelaskan adanya  tambahan laba dari BUMN sebesar Rp854,4 miliar PNDB lainnya sebesar Rp450,9 miliar PBLU Rp4,41 miliar. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved