Istri Bos Koperasi Langit Biru Akan Melahirkan Awal Oktober
Sungguh tidak disangka Jaya Komara yang merupakan tersangka utama kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah Koperasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungguh tidak disangka Jaya Komara yang merupakan tersangka utama kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah Koperasi Langit Biru meninggal akibat serangan jantung di tahanan beberapa waktu lalu.
Kini kunci dari kasus tersebut hanya berada di tangan istri bos Koperasi Langit Biru berinisial TI, ia lah yang mengetahui kemana saja uang hasil kejahatan suami bersama dirinya dialirkan. Sungguh malang, pada saat menjalani proses penyidikan TI harus ditinggal sang suami dan waktu dekat ini dirinya harus melahirkan anak buah pernikahannya dengan Jaya Komara tanpa didampingi sang suami.
"Rencananya TI akan melahirkan awal Oktober 2012, sehingga dalam satu atau dua hari ini, ia akan dibantarakan di Rumah Sakit Polri untuk melakukan persalinan dibawah pengawasan petugas," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Setelah melahirkan, tentu saja istri Jaya Komara akan kembali menjalani proses hukum selanjutnya dengan melakukan penelusuran aset lebih lanjut.
Sampai saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaann terhadap 88 saksi dan sudah melakukan penyitaan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki istri dan Jaya Komara sebanyak 40 kali. "Berkas perkaranya masih terus dilanjutkan, semoga bisa cepat tuntas karena masa penahanan terus semakin sempit," ungkapnya.
Bos Koperasi Langit Biru Jaya Komara ditangkap polisi Selasa (24/7/2012) bersama istrinya TI sekitar pukul 17.00 WIB disebuah hotel di Purwakarta. Kemudian selama proses penyidikan keduanya diminta untuk menunjukan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari uang nasabah Koperasi Langit Biru yang digelapkannya.
Sejumlah tanah, gedung, kendaraan, sawah, dan aset lainnya pun didapatkan polisi dari tiga daerah di Serang, Tangerang, dan Kuningan.
Sebelumnya, polisi pun sudah menyita beberapa dokumen dari kantor Koperasi Langit Biru seperti kuitansi penamam modal yang diketahui investor, dokumen dari kasir, 27 CPU dan alat-alat kantor Koperasi Langit Biru, dokumen penyertaan modal, brosur, dan satu stempel pengesahan Koperasi Langit Biru.
Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011. Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.
Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging. Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115 000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar, tetapi pada kenyataannya keuntungan yang dijanjikan koperasi tersebut kepada para anggotanya tak kunjung dibayarkan, bahkan uang yang distorkannya pun raib.
Klik: