Revisi UU KPK
Jaksa Agung Kembalikan Masalah RUU KPK ke DPR
Revisi UU KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aturan mengenai penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dinilai memangkas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aturan mengenai penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dinilai memangkas kewenangan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya mengembalikan usulan tersebut kepada DPR RI.
"Kalau yang nuntut kan tentu jaksa. Jadi kita kembalikan sajalah bagaimana prosesnya nanti di parlemen," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012)
Basrief mengatakan Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugas penuntutan. Ketika ditanya pendapatnya mengenai adanya pemangkasan kewenangan KPK, Basrief enggan menanggapinya.
"loh tugas pokonya memang itu. Penuntutan. Jadi bukan takeover. Dari lahirnya kejaksaan tugas pokoknya juga sudah penuntutan," tukasnya.
Klik: