Sabtu, 4 Oktober 2025

Terdakwa Terorisme Rian Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Rian Adi Wijaya alias Rian alias Mukhlis terdakwa tindak pidana terorisme akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Terdakwa Terorisme Rian Divonis 3 Tahun 6 Bulan
adi suhendi
Rian alias Muklis

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Rian Adi Wijaya alias Rian alias Mukhlis terdakwa tindak pidana terorisme akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan terkait dengan kepemilikan senjata api dan pendanaan kegiatan terorisme.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Supeno dalam surat keputusannya menegaskan bahwa Rian tebukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak terorisme dan sengaja mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagian seluruhnya untuk aksi terorisme.

"Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan," kata Supeno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).

Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Rian diantaranya membuat keresahan di tengah masyarakat dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak terorisme. Sementara yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya bersikap kooperatif, berlaku sopan selama peridangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, Rian menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan hakim. Ia bersama tim pengacaranya diberi waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum Rian, Ahid Syaroni dari Tim Pembela Muslim mengungkapkan pikir-pikir yang dilakukannya karena masih mempertimbangkan layak tidaknya putusan hakim.

"Ini hanya kesalahpahaman awalnya, ia hanya berinfak, tidak tahu uangnya untuk membeli Senjata. Waktu itu uang diberikan kepada Ismail, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Abu Omar untuk membeli senjata di Filipina," ujar Ahid.

Menurut Ahid, Rian tidak masuk dalam struktur organisasi Abu Omar, tetapi Rian hanya berinfak. Tetapi Rian sebelumnya pernah melakukan pelatihan militer. Ia pun ditangkap pada November 2011.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved