Akhir September, MA-KY Tandatangani Peraturan Bersama
Demi meningkatkan kinerja pengadilan baik dari tingkat peradilan umum sampai kasasi, Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan kinerja pengadilan baik dari tingkat peradilan umum sampai kasasi, Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) sepakat menandatangani empat peraturan bersama yang akan ditandatangani pada akhir September 2012.
"Tim penghubung yang dibentuk MA dan KY telah menyelesaikan pembahasan terhadap empat peraturan bersama yang Insya Allah akhir September akan ditandatangani," kata Ketua MA Hatta Ali saat pidato 13 pelantikan ketua pengadilan banding di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Hatta menjelaskan, tujuan utama dari penandatanganan empat peraturan bersama ini yakni untuk meminimalisir pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Adapun keempat peraturan yang akan ditandatangani tersebut yakni tentang Majelis Kehormatan Hakim, Peraturan Bersama tentang Pelaksanaan Pemeriksaan bersama, Peraturan Bersama tentan Juklak (petunjuk pelaksanaan) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Peraturan Bersama tentang Seleksi Pengangkatan Hakim.
Hatta juga menjelaskan terkait Peraturan Bersama tentan Juklak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Menurutnya, sudah ada acuan yang disepakati bersama tentang sanksi setiap pelanggaran kode etik.
"Yang penting adalah kesepakatan atas pelanggaran-pelanggaran yang menjadi kewenangan MA dan yang mana yang merupakan kewenangan KY," ucap Hatta.
Klik: