Penyelidik KPK Diduga Terima Suap Sudah Diberhentikan
MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan. Kini, tim pemeriksa internal tengah menelusuri kasus itu. "Sudah (diberhentikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Busyro mengatakan informasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan MNHS masih samar sehingga belum bisa dijadikan pembenaran. "Itu masih belum pasti, sehingga masih dilakukan pemeriksaan ke dalam," jelas Wakil Ketua KPK pada bidang Pencegahan, Informasi dan Data, Kesekjenan itu.
Sebelumnya, internal KPK pernah menyeret seorang bendahara pembantu pengeluaran Deputi Pencegahan lembaganya bernama Endro Laksono ke Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menggelapkan uang sisa perjalanan dinas pada 2009 sebesar Rp 388 juta untuk kepentingan pribadi. Pengadilan memvonis pegawai di lembaga penegak hukum itu dengan 4,5 tahun penjara.
(Abdul Qodir)