Jumat, 3 Oktober 2025

Ledakan di Depok

Dua HP Disita dari Dua Terduga Teroris Kelompok Thoriq

Densus 88 Polri menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kelompok Muhammad Thoriq di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dua HP Disita dari Dua Terduga Teroris Kelompok Thoriq
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Polisi bersama tim INAFIS mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan rumah terduga teroris di Kampung Warung Jambu RT 3 RW 8, Desa Susukan, Bojong Gede, Bogor, Senin (10/9/2012). Penggerebekan yang dilakukan Densus 88 pada pukul 09.00 pagi ini merupakan hasil pengembangan atas penyerahan diri Muhammad Thorik yang menyerahkan diri ke Pos Polisi Tambora Jakarta Barat semalam. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Polri menangkap dua orang yang diduga terkait dengan kelompok Muhammad Thoriq di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (17/9/2012) siang. Polisi menyita dua telepon genggam dari kedua orang itu.

"BB (Barang bukti) yang disita berupa dua hp," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Penangkapan dilakukan di depan masjid Al Gofur, Jalan Parigi Lama, Jombang Raya, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, Banten, pukul 13.00 WIB.

Kedua orang yang ditangkap, yakni Agus Abdillah alias Jody (33 ) beralamat di Jalan Tanah Sereal Nomor 16 Tambora, Jakarta Barat, dan Abay alias Saidil Akbar (30) beralamat di Jalan Jombang Raya Nomor 28, Desa Pondok Aren, Kecamatan Pondok Picung, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan.

"Agus Abdillah alias Jody diduga terkait dengan kelompok Thorik cs, terlibat dalam peledakan bom di Tambora dan Depok," jelas Boy.

Tim Densus sempat melakukan pengejaran kedua orang yang menumpangi bus Pahala Kencana dari Prabumulih, Sumatera Selatan itu, sebelum ditangkap di depan masjid Al Gofur, Jalan Parigi Lama.

Kini, keduanya tengah diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved