Serikat Pekerja Ancam Laporkan Sumalindo ke Disnaker
Ratusan karyawan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk mengancam akan melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda jika
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Hasbi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ratusan karyawan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk mengancam akan melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda jika kompensasi tambahan yang diminta karyawan yang di-PHK tidak diakomodir.
"Hari Senin (17 September) kita datang ke kantor (operasional) PT SJL, kita akan tanya lagi ke pihak manajemen, apakah kompensasi tambahan selama menunggu pencairan pesangon itu disetujui atau tidak," ujar Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sektor Sumalindo, Rizal saat dihubungi Tribun Kaltim (Tribun Network), Sabtu (15/9/2012).
Apabila manajemen menyetujui pemberian kompensasi tambahan, maka karyawan akan langsung tanda tangan SK (surat keputusan) PHK, sebaliknya jika tidak disetujui, maka pihaknya akan laporkan ke Disnaker.
Dijelaskan Rizal, karyawan meminta kompensasi tambahan kepada perusahaan karena perusahaan tidak langsung membayar pesangon karyawan. Perusahaan hanya menjanjikan pesangon akan dibayar paling lambat akhir Desember.
Seperti diberitakan, PT SJL akan melakukan PHK terhadap 700 lebih karyawannya. Kebijakan PHK dilakukan manajemen PT SJL menyusul kondisi keuangan perusahaan dibawah bendera Sampoerna Group itu yang semakin sulit. PT SJL dilaporkan mengalami kerugian berturut-turut selama lima tahun terakhir sesuai hasil audit tim independen.
"Bukti hasil audit dari tim audit independen yang membenarkan bahwa perusahaan itu mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut sudah diperlihatkan manajemen PT SJL kepada kita. Jadi karena tawaran PHK ini murni karena kondisi perusahaan merugi, jadi karyawan sepakat menerima di-PHK satu kali pesangon dan meminta tambahan kompensasi," jelas Sutirto, Ketua Cabang SP Kahutindo PUK Sumalindo.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas tenaga Kerja Kota Samarinda, Eddy Hariadi mengatakan, sesuai ketentuan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bahwa setiap melakukan PHK karyawan, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja.
Namun jika dalam perundingan tidak ditemui kesepakatan, maka salah satu pihak bisa melaporkan ke Disnaker, dan Disnaker akan melakukan mediasi melalui pertemuan tripartit.
Dan apabila perusahaan melakukan PHK karyawan dengan alasan mengalami kerugian minimal selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan hasil audit tim independen, maka karyawan tersebut mendapatkan hak satu kali pesangon ditambah hak-hak lainnya.
"Misalnya karyawan yang masa kerjanya 5 tahun, itu akan mendapatkan hak pesangon 6 kali gaji pokok ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji," jelas dia.
"Sebaliknya jika perusahaan melakukan PHK karena hanya efisiensi tanpa ada kerugian, maka pekerja berhak mendapatkan dua kali pesangon atau 12 kali gaji pokok, ditambah uang penghargaan masa kerja dua kali gaji," jelas Eddy.
Baca Juga: