Polsek Balikpapan Sita Kayu Tanpa Dokumen
Tim Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan sopir dan pemilik kayu tanpa dokumen, Kamis (14/9/2012) sore.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tim Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan sopir dan pemilik kayu tanpa dokumen, Kamis (14/9/2012) sore.
Dua tersangka, yakni Syaiful (26), warga Kelurahan Batu Ampar yang bertindak sebagai sopir dan Nanang (52), warga Kelurahan Karang Joang sebagai pemilik kayu ditahan bersama barang bukti berupa kayu potongan dan mobil pengangkutnya.
Kapolres Balikpapan, AKBP Sabar Supriyono didampingi Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng mengatakan penangkapan keduanya bermula dari hasil penyelidikan tim patroli reskrim di wilayah Balikpapan Utara.
Saat melintas di Jl Soekarno Hatta tepatnya di dekat SPBU Km 4, aparat melihat mobil pick up KT 8150 LD, bermuatan kayu sebanyak sembilan batang dengan ukuran 10 x 20 cm x 4 meter (panjang). Mobil tersebut dihentikan dan ditanya soal kelengkapan dokumen pengangkutan kayu yang sedang dibawanya. Namun tersangka Syaiful tak dapat menunjukkan dokumen dimaksud.
"Pengangkutan kayu yang merupakan hasil hutan harus disertai dokumen sahnya hasil hutan. Asal kayu harus jelas dari mana, sehingga membawa kayu tanpa dokumen dianggap menyalahi aturan. Walaupun jumlahnya sedikit," ungkap Putu, Jumat (14/9/2012).
Baca Juga:
- Terduga Teroris di Maluku Pernah Ikut Pelatihan di Pakistan
- Pemprov Kaltim Data Perempuan di Nunukan
- Ditemukan Kondom di Ruang Perawatan Napi Nusakambangan
- Empat Gudang PTPN X Terbakar